الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan
perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina
tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik,
dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” (Alquran Surat An Nur:3)
Lalu bagaimanakah hukum menikah dalam kondisi hamil?
menurut ajaran islam menikah (ijab qobul) bagi wanita lajang dalam keadaan hamil adalah sah pernikahannya. dan tidak boleh bagi wanita bersuami yang dicerai saat hamil lalu menikah sebelum habis masa idahnya.
Pertama Pendapat Imam Abu Hanifah (madzhab Hanafi)
dalam Madzhab Hanafiyyah masih terdapat
perbedaan pendaan pendapat, di antaranya :
1. Pernikahan tetap sah , baik
dengan laki-laki yang menghamili atau tidak.
2. Pernikahan sah dengan syarat
harus dengan laki-laki yang menghamili, dan tidak boleh di kumpuli kecuali
sudah melahirkan.
3. Boleh nikah dengan orang lain
asal sudah melahirkan.
4. Boleh nikah asal sudah
melewati masa haid dan suci, dan ketika sudah menikah maka tidak boleh
dikumpuli kecuali sudah melewati masa istibro (masa menunggu bagi seorang
wanita setelah mengandung).
Kedua Pendapat Imam Malik (madzhab maliki) dan Imam Ahmad bin Hanbal (madzhab
hanbali)
laki-laki yang tidak menghamili tidak boleh menikahi wanita yang hamil,
kecuali setelah wanita hamil itu melahirkan dan telah habis masa 'iddahnya.
Imam Ahmad
menambahkan satu syarat lagi, yaitu wanita tersebut harus sudah bertobat dari
dosa zinanya. Jika belum bertobat dari dosa zina, maka dia masih belum boleh
menikah dengan siapa pun. (Al-Majmu' Syarah Al-Muhazzab karya Al-Imam
An-Nawawi, jus XVI halaman 253).
Ketiga Pendapat Imam Asy-Syafi'i (madzhab syafi’i)
Baik laki-laki yang menghamili ataupun yang tidak menghamili, dibolehkan
menikahinya. (Al-Muhazzab karya Abu Ishaq Asy-Syairazi juz II halaman 43).
Semua pendapat yang menghalalkan wanita hamil di luar nikah dikawinkan
dengan laki-laki yang menghamilinya, berangkat dari beberapa nash
berikut,
Dari Aisyah ra berkata, Rasulullah
SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan
berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda: “Awalnya perbuatan kotor dan
akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal”. (HR Tabarany dan
Daruquthuny).
Juga dengan hadits berikut,
Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, isteriku ini
seorang yang suka berzina. Beliau menjawab: “Ceraikan dia.” “Tapi aku takut memberatkan
diriku”. “Kalau begitu mut`ahilah dia”. (HR Abu Daud dan An-Nasa`i)
Adapun pendapat yang mengharamkan seorang laki-laki menikahi seorang
wanita yang sedang mengandung anak dari orang lain. Karena hal itu akan
mengakibatkan rancunya nasab anak tersebut.
Dalilnya adalah beberapa nash berikut,
Nabi SAW bersabda: "Janganlah
disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil (karena zina) hingga
melahirkan." (HR Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Hakim).
Juga dalam riwayat lain,
Nabi SAW bersabda: "Tidak
halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk
menyiramkan airnya pada tanaman orang lain." (HR Abu Daud dan
Tirmizy).
Apakah hamil di luar nikah boleh menikah di kua ?
Kantor Urusan Agama (KUA) berpedoman pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) atau disebut juga Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 tahun 1991. Tanggal 10 Juni 1991, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 154 Tahun 1991 Mengenai menikah dalam kondisi hamil ini dijelaskan dalam bab VIII tentang kawin hamil ini Pasal 53 dan 54 yang isinya :
- Pasal 53 ayat 1 : seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
- Pasal 53 ayat 2 : perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
- Pasal 54 : dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak dikandung lahir.
Wallahu a’lam.

Komentar
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar anda untuk hal apapun yang masih berhubungan dengan post pada halaman ini. Dukungan tag HTML: Bold Text, Italic Text, and Link Text (Hanya jika diperlukan).